Vaksinasi adalah suatu aktivitas
yang bertujuan membentuk kekebalan tubuh dan biasanya dilakukan pada bayi,
balita, dan ibu hamil. Tapi apakah selama ini kita mengetahui dari bahan apa
vaksin itu dibuat? Selama ini kita lebih sering memperhatikan reaksi yang
timbul setelah pemberian suatu vaksin ke dalam tubuh kita.
Apa itu Vaksin?
Vaksin adalah sebuah senyawa
antigen yang berfungsi untuk meningkatkan imunitas atau sistem kekebalan pada
tubuh terhadap virus. Terbuat dari virus yang telah dilemahkan dengan
menggunakan bahan tambahan seperti formaldehid, dan thymerosal.
Jenis vaksinasi yang ada antara
lain vaksin hepatitis, polio, rubella, BCG, DPT, Measles Mumps Rubella (MMR).
Di Indonesia sendiri praktik vaksinasi yang dilakukan terutama pada bayi dan
balita adalah hepatitis B, BCG, Polio, dan DPT. Selebihnya seperti vaksinasi
MMR bersifat tidak wajib. Sedangkan, vaksinasi terhadap penyakit cacar air
(smallpox) termasuk vaksinasi yang tidak dilakukan di Indonesia.
Vaksin dan Tinjauan Kehalalannya
Pekan Imunisasi Nasional (PIN)
yang dilakukan bulan Agustus 2008 sempat bermasalah di beberapa wilayah seperti
Jawa Barat, Jawa Timur, Lampung, dan Banten yang menolak pemberian vaksin
karena diragukan kehalalannya.
Memang kalau kita telaah lebih
lanjut, masih banyak jenis vaksin yang bersumber dari bahan-bahan yang
diharamkan. Seorang pakar dari Amerika mengatakan bahwa vaksin polio dibuat
dari campuran ginjal kera, sel kanker manusia, serta cairan tubuh hewan
tertentu termasuk serum dari sapi, bayi kuda, dan ekstrak mentah lambung babi.
Selain itu, beberapa vaksin juga diperoleh dari aborsi janin manusia yang sengaja
digugurkan. Vaksin untuk cacar air, Hepatitis A, dan MMR diperoleh dengan
menggunakan fetall cell line yang diaborsi, MRC-5, dan WI-38. Vaksin yang
mengandung MRC-5 dan WI-38 adalah beberapa vaksin yang mengandung cell line
diploid manusia.
Penggunaan janin bayi yang
sengaja digugurkan ini bukan merupakan suatu hal yang dirahasiakan pada publik.
Sel line yang biasa digunakan untuk keperluan vaksin biasanya diambil dari
bagian paru-paru, kulit, otot, ginjal, hati, thyroid, thymus, dan hati yang
diperoleh dari aborsi terpisah. Penamaan isolat biasanya dikaitkan dengan
sumber yang diperoleh misalnya WI-38 adalah isolat yang diperoleh dari
paru-paru bayi perempuan berumur 3 bulan.
Tripsin babi
Salah satu unsur haram yang
terdapat dalam vaksin adalah tripsin, enzim yang didapat dari pankreas babi.
Menurut penjelasan Ketua Dewan Penasihat LPPOM-MUI, Prof Jurnalis Uddin,
tripsin babi sebenarnya bukanlah bahan baku vaksin. Dalam proses pembuatan vaksin,
tripsin hanya dipakai sebagai enzim proteolitik (enzim yang digunakan sebagai
katalisator pemisah sel/protein).
Pada hasil akhirnya (vaksin),
enzim tripsin yang merupakan unsur turunan dari pankreas babi ini tidak
terdeteksi lagi. Enzim ini akan mengalami proses pencucian, pemurnian dan
penyaringan. ”Hingga jejaknya pun tidak terlihat lagi,” jelas Prof. Jurnalis.
Namun karena sudah tersentuh unsur haram dan najis, status kehalalan vaksin
jadi bermasalah.
Direktur Pemasaran PT Bio Farma,
Sarimuddin Sulaeman mengatakan, Bio Farma sebenarnya telah mengusahakan
pengganti tripsin babi sejak tahun 2006. Penelitian ini memakan waktu tiga
tahun. Namun untuk sementara tripsin tersebut masih tetap digunakan. (jpr)
Usul Fiqh
Ada kaidah usul fiqh yang
mengatakan bahwa mencegah kemudharatan lebih didahulukan daripada mengambil
manfaatnya. Demikian alasan yang dijadikan dasar hukum pengambilan keputusan
terhadap kehalalan vaksin polio sekalipun diketahui bahwa vaksin tersebut
disediakan dari bahan yang tidak diperkenankan dalam Islam.
Namun demikian kita tidak boleh
hanya bertahan pada kondisi darurat, melainkan juga melakukan usaha untuk
perbaikan. Sudah sekian banyak Pharmacist muslim lahir di Indonesia dan kita
sudah memiliki pabrik vaksin sendiri di Bandung yaitu Biofarma tentunya sudah
tidak ada hal yang menjadikan kita senantiasa pada kondisi darurat. Jumlah
balita di Indonesia pada tahun 2005 sebesar 24 juta jiwa, di mana 90% adalam
muslim yang butuh vaksinasi yang halal dan aman dari sisi syar’i. Tentunya kita
tidak ingin dalam tubuh dan aliran darah balita kita mengalir unsur-unsur
haram.(kit)
Sumber Jurnal LPPOM MUI
Referensi:
Deadline Vaksin Haram.MUI
Posted by Baitul Al Hamd at
Sunday, October 11, 2009 Labels: BaRU tAhU, Islam, Kesehatan, Knowledge
Halal Guide
www.halalguide.info Pusat Informasi Produk Halal
Ditulis kembali by Ratna Indah Sari, 11:58am Jun 28, 2011
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Hapus